Begini Caranya Tukar Uang Rupiah yang Akan Ditarik BI

26 Juni 2018 10:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
ADVERTISEMENT
Empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998-1999 akan ditarik dari peredaran pada akhir tahun ini. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar segera menukarkan uang rupiah tersebut ke kantor pusat ataupun kantor perwakilan BI.
ADVERTISEMENT
Pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, uang kertas yang ditarik dari peredaran yakni uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999; uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999; uang kertas pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998; dan uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.
Lalu bagaimana cara menukarnya? Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, masyarakat bisa langsung membawa uang tersebut dengan mendatangi pelayanan kas yang ada di kantor BI di seluruh Indonesia. Sebelum ditukarkan, uang itu akan dicek terlebih dahulu keasliannya oleh kasir BI.
"Ya seperti penukaran biasa saja, silakan datang ke kantor BI terdekat, ke pelayanan kas. Nanti kasir BI akan memeriksa apakah uangnya asli atau tidak. Kalau asli tentu akan ditukar dengan uang yang berlaku saat ini 1:1," ujar Agusman kepada kumparan, Selasa (26/6).
ADVERTISEMENT
Maksud 1:1 yaitu jika benar uang asli, uang itu bisa ditukarkan senilai dengan uang emisi saat ini sesuai dengan nilainya yang ditukarkan. Misalnya uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, maka setelah ditukarkan masyarakat bisa mendapat uang Rp 100.000 tahun emisi terbaru, yaitu 2016.
Bank Indonesia layani penukaran uang di Palu. (Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Indonesia layani penukaran uang di Palu. (Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
"Sepanjang asli tentunya bisa ditukar," tambahnya.
Namun demikian, yang harus diperhatikan adalah uang yang ditukar tersebut secara umum (dua pertiga bagiannya) masih dapat dikenali. Jadi kalau pun sobek, terpotong, terbakar, ada coretan atau tulisan, selama masih tersisa dua pertiga bagiannya dan dapat dikenali sebagai uang rupiah yang sah, maka dapat ditukar.
Dalam PBI No.10/2008 menyebutkan, terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018, uang pecahan yang akan ditarik tersebut hanya bisa ditukar di BI, baik di kantor pusat ataupun kantor perwakilan.
ADVERTISEMENT