Begini Jawaban Manajemen Garuda Indonesia soal Protes Karyawan Gajinya Dipotong

20 Oktober 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers Sekretariat bersama serikat karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di restoran Pulau dua. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Sekretariat bersama serikat karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di restoran Pulau dua. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Manajemen Garuda Indonesia menjawab protes karyawannya terkait pemotongan gaji. Hal tersebut disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
ADVERTISEMENT
VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, Mitra Piranti, mengatakan pandemi COVID-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 telah memberikan dampak yang siginifikan terutama bagi industri penerbangan Tanah Air.
"Tekanan kinerja yang cukup berat juga tak terelakkan dialami Perseroan sebagai dampak implementasi kebijakan pembatasan pergerakan dan wilayah yang diberlakukan dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi COVID-19," kata Mitra.
Menurut dia, penurunan signifikan atas traffic penumpang tak dapat terhindarkan dan secara langsung mempengaruhi pendapatan perseroan. Kondisi tersebut mengharuskan perseroan melakukan langkah strategis agar tetap bertahan serta sebagai upaya mempercepat pemulihan kinerja.
"Di mana salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30-50%, yang pada dasarnya merupakan upaya menjaga keberlangsungan operasional Perseroan melalui pengelolaan cost dan cash flow menyesuaikan dengan kondisi dan demand yang ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mitra mengatakan perseroan secara berkelanjutan juga terus menjalankan berbagai langkah strategis lainnya dalam mengelola cost structure, antara lain melalui efisiensi biaya operasional, restrukturisasi biaya sewa pesawat maupun biaya penunjang lainnya.
Soal bagaimana langkah perusahaan dengan adanya keberatan dari pekerja terkait kebijakan pemotongan gaji, Mitra mengatakan perseroan berkomitmen membuka komunikasi untuk menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders-termasuk karyawan terkait latar belakang pemberlakukan kebijakan ini.
"Yaitu yang didasari oleh kondisi tekanan kinerja yang dialami perseroan imbas kondisi pandemi COVID-19. Di samping itu, perseroan secara berkala juga akan melakukan review atas pemberlakuan kebijakan terkait,selaras dengan kondisi dan pemulihan kinerja Perseroan yang terus diupayakan perseroan hingga kini," katanya.
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia menerima surat dari karyawan Garuda Indonesia terkait keberatan dengan pemotongan gaji. Merespons hal tersebut, BEI pun mempertanyakan kebijakan penggajian ke manajemen maskapai penerbangan nasional tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari dokumentasi pemberitaan kumparan, kebijakan pemotongan gaji mulai level komisaris, direksi, hingga jajaran staf Garuda Indonesia, dilakukan sejak April 2020. Keputusan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
“Dengan sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Adapun besaran Pemotongan Gaji:
1. Direksi dan Komisaris: 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10 persen.
ADVERTISEMENT