Begini Langkah-langkah Lapor SPT Pajak Secara Manual

8 Maret 2018 12:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaporan SPT di KPP Menteng (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan SPT di KPP Menteng (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaporan pajak selama tahun 2017 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2018. Sementara untuk wajib pajak badan paling lambat melaporkan SPT Tahunan pada 30 April 2018.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun mengimbau kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT sesegera mungkin. Adapun pelaporan SPT bisa dilakukan melalui manual, dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau pun secara online mengisi e-filing, e-form, atau e-SPT.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya semakin mempermudah wajib pajak untuk mengisi SPT. Pelayanan di KPP juga terus dimaksimalkan.
"Sekarang kalau mengisi SPT semakin mudah bisa di mana saja. Bahkan kalau manual juga semakin mudah," ujar Hestu kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/3).
Untuk melaporkan SPT secara manual, wajib pajak bisa mendatangi KPP terdekat, tak harus sesuai dengan lokasi NPWP terdaftar. Sebab nantinya, wajib pajak yang datang ke KPP juga akan diarahkan untuk mengisi secara online namun dibantu petugas pajak.
ADVERTISEMENT
"Di KPP juga disediakan komputernya banyak, nanti diarahkan ke online juga," katanya.
Contoh selesai pelaporan SPT (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh selesai pelaporan SPT (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Berikut beberapa langkah jika wajib pajak ingin melaporkan SPT secara manual:
Langkah ke-1:
Wajib pajak cukup mendatangi KPP terdekat, lalu mengambil nomor antrean. Sebelum datang, pastikan Anda memiliki bukti potong dari perusahaan dan mengetahui nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Jika belum memiliki EFIN, EFIN hilang, atau lupa password dan sebagainya, wajib pajak juga bisa langsung mengurusnya di KPP.
Di sana, akan ada pilihan antrean untuk melaporkan SPT atau pembuatan EFIN. Bahkan untuk informasi lebih jauh, wajib pajak bisa mendatangi meja Informasi di KPP tanpa antre.
Langkah ke-2
Wajib pajak tinggal menunggul nomor antrean dipanggil dan menuju loket atau meja yang disebutkan. Di sana, Anda bisa memberitahukan petugas bahwa Anda akan melaporkan SPT.
ADVERTISEMENT
Nantinya petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan bukti potong pajak dan meminta Anda untuk login atau registrasi ke akun e-filing.
Jika Anda belum memiliki akun untuk e-filing, petugas juga dengan senang hati akan membantu langkah-langkahnya.
Langkah ke-3
Petugas pajak mulai memasukkan data pajak Anda sesuai yang ada di bukti potong dan menanyakan pertanyaan lainnya, apakah Anda memiliki penghasilan lainnya atau tidak, sesuai dengan pertanyaan yang ada di e-filing.
Langkah ke-4
Setelah selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengecek email masuk. Email tersebut berisi pemberitahuan bahwa Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan.
Langkah ke-5
Anda bisa meninggalkan KPP.
Pelaporan SPT secara manual tentu lebih mudah karena dibantu oleh petugas pajak. Namun, Anda tentu harus meluangkan waktu yang lebih banyak untuk menunngu antrean yang tak sedikit. Untuk menghindari antrean, datanglah lebih pagi. Kantor pajak mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT