Begini Penanganan Gagal Bayar Jika Ambil KPR Syariah

27 November 2021 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kini membeli rumah bisa dilakukan dengan cicilan flat atau tanpa bunga melalui KPR syariah. Dalam KPR syariah, bukan hanya aturan cicilan yang berbeda dengan KPR konvensional, tapi juga tindakan yang dilakukan bank bila terjadi gagal bayar.
ADVERTISEMENT
Dalam skema KPR syariah, bila terjadi gagal bayar maka pihak bank pertama akan meneliti lebih dulu penyebabnya. Pengamat Ekonomi Syariah IPB Irfan Syauqi Beik mengatakan, jika alasannya kesulitan ekonomi yang dianggap rasional oleh bank, maka bisa ditawarkan restrukturisasi pembiayaan.
"Jadi tidak langsung dikenakan denda saat gagal bayar," ujar Irfan saat dihubungi kumparan, Sabtu (27/11).
Namun bila akhirnya rumah harus disita, maka bank akan menjual rumah tersebut dan melunasi kewajiban cicilan nasabah lewat penjualan. Tapi jika dalam penjualan rumah ternyata harga lebih tinggi dari kewajiban bayar, maka sisa uang dikembalikan kepada nasabah.
"Penyitaan adalah jalan terakhir kalau memang akhirnya nasabah pun tidak sanggup bayar meski sudah restrukturisasi. Dan menariknya syariah, ketika bank melakukan penyitaan dan menjual kembali rumah tersebut, maka jika hasil penjualan melebihi sisa kewajiban nasabah, maka kelebihan itu wajib dikembalikan pada nasabah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pengamat Ekonomi Syariah Yusuf Wibisono mengatakan, bank biasanya akan mencegah kemungkinan gagal bayar di awal pengambilan KPR.
"Misalnya, beberapa bank syariah kini telah menawarkan produk KPR syariah dengan DP 0 persen, dan juga dengan menawarkan tenor lebih panjang, hingga 30 tahun. Dengan demikian nasabah bisa mengatur keuangan nya lebih leluasa dan cicilan KPR Syariah bisa lebih ringan," kata dia.
Namun jika tetap terjadi gagal bayar awalnya bank akan memberi penangguhan dan keringanan pembayaran. Sampai harus disita bila memang tak bisa diselesaikan.
"Jika tidak selesai, penyelesaian dapat meminta bantuan Basyarnas (badan arbitrase syariah). Langkah terakhir, nasabah diminta menjual rumahnya, baik menjual sendiri atau melalui bank, dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang yang tersisa, kelebihan hasil penjualan menjadi hak nasabah," tutupnya.
ADVERTISEMENT