Kumparan Logo

Begini Prosedur Membeli Rumah Lelang Murah BTN

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peluncuran Portal Rumah Lelang KPR Bank BTN di Bogor. (Foto: Abdul Latif/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Portal Rumah Lelang KPR Bank BTN di Bogor. (Foto: Abdul Latif/Kumparan)

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memberikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah dengan harga murah. Hanya saja rumah ini bukan baru, melainkan rumah lelang bekas debitur macet.

Lantas bagaimana cara membelinya?

Menurut Direktur Bank BTN Nixon LP Napitupulu, untuk membeli rumah lelang, pembeli pertama-tama harus memilih produk rumah melalui rumahmurahbtn.co.id. Selanjutnya melakukan survei rumah lelang bersama petugas Kantor Cabang Bank BTN terdekat.

“Ketiga pembeli wajib membuat akun di portal Ditjen Kekayaan Negara di lelang.go.id, selanjutnya (keempat) nasabah memberikan setoran uang jaminan 20 persen dari harga limit yang ditentukan atau sesuai ketentuan DJKN terkait. Minimal menyetorkan uang jaminan untuk dapat mengikuti lelang,” jelasnya usai soft launching KPR lelang di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12).

Selanjunya atau kelima pembeli bisa memproses KPR di Bank BTN sampai proses Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Adapun keenam adalah mengikuti lelang di KPKNL di mana aset didaftarkan.

Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Pixabay)

“Jika menang lelang, maka akad kredit bisa segera dilaksanakan. Sekitar sepekan kemudian, kalau kalah maka uang jaminan tadi dikembalikan ke nasabah (pembeli),” lanjut Nixon.

Senada dengan Nixon, Direktur Consumer Banking Bank BTN Budi Satria mengaku, potensi KPR Lelang akan makin besar ke depannya karena jumlah peminat rumah lelang BTN yang makin tinggi.

KPR Lelang tersebut, menurut Budi, sama dengan KPR biasa pada umumnya. Yang membedakan adalah jenis agunannya adalah rumah hasil lelang Bank BTN. Sementara uang mukanya diperhitungkan menggunakan uang jaminan yang disetor saat nasabah mengikuti proses lelang.

Adapun Ketentuan KPR Lelang sama dengan KPR Secondhand atau pemilikan rumah second (bukan dari developer).

“Jadi bunga pinjaman dapat diberikan suku bunga promo yang berlaku saat itu sesuai dengan kriteria debitur (suku bunga promo saat ini 8,25 persen fixed 2 tahun dan fixed 3 tahun). Tenor terpanjang untuk KPR sampai dengan 25 tahun sedangkan KPA sampai dengan 15 tahun,” kata Budi.