Begini Proses Penangkapan dan Pemulangan Buronan Kasus Investree dari Qatar
·waktu baca 3 menit

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menjelaskan proses penangkapan dan pemulangan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), yang buron di Qatar.
Menurutnya, proses tersebut melibatkan kerja sama panjang antara kepolisian Indonesia dan otoritas Qatar.
“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly sidang umum Interpol di Glasgow. Nah sewaktu kami pulang, kami mendapatkan berita dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah tanpa izin, melakukan operasi penghimpunan dana masyarakat, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024, atas nama Alan Perdana,” kata Brigjen Untung di Gedung Angkasa Pura Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9).
Setelah afiliasi Investree yang bernama Alan Perdana berhasil dipulangkan pada November 2024, perhatian aparat beralih kepada Adrian. Namun, prosesnya tidak mudah. Adrian diketahui memiliki izin tinggal permanen di Doha, sehingga upaya pemulangannya membutuhkan waktu lebih lama.
Pihak Qatar juga meminta agar mekanisme dilakukan melalui jalur diplomatik, seperti ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA), yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
Dia menuturkan, prosedur ekstradisi bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Karena itu, tim juga menggunakan jalur kerja sama interpol atau police to police (P2P cooperation).
"Jika kita menggunakan non-formal channel atau dengan ekstradisi, tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara police to police cooperation, insya Allah bisa dishortcut," katanya.
Brigjen Untung bilang keberhasilan pemulangan Adrian tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah Qatar, khususnya Kementerian Dalam Negeri atau Ministry of Interior (MOI).
Dia menyebut kerja sama erat antara NCB Jakarta dan NCB Doha sudah terjalin sejak lama, termasuk dalam forum Interpol Asian Regional Conference.
Menurut dia, proses itu tidak berjalan mudah, sebab Adrian juga membuka usaha serupa penghimpunan dana masyarakat di Doha dengan nama JTA Investment.
"Yang jelas yang bersangkutan di sana membuka usaha serupa penghimpunan dana masyarakat melalui JTA Investment," ujar Brigjen Untung.
Dia menjelaskan, proses pemulangan Adrian ke Indonesia berlangsung setelah adanya koordinasi intensif dengan berbagai pihak di Qatar, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, kepolisian setempat, hingga NCB Doha. Pihak aparat dari RI tiba di Qatar pada Rabu (24/9) lalu, Adrian tiba di RI pada Jumat (26/9).
Brigjen Untung menekankan proses tersebut tidak semudah membayangkan penangkapan biasa, sebab sistem hukum di Qatar berbeda dengan Indonesia dan memerlukan prosedur yang panjang.
"Ya Alhamdulillah, tapi tidak seperti rekan-rekan kira menangkap orang itu mudah ya nah koordinasinya panjang perjalanannya panjang, upayanya berat, jadi kalau ada yang tanya, kenapa sih kok di sana belum ditangkap, hanya tinggal tangkap doang, aduh di sana kan sistem hukumnya bukan hukum kita kan,” kata Brigjen Untung.
