Begini Respons Google soal Aturan Publisher Rights yang Baru Disahkan Jokowi

21 Februari 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kantor Google. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Google. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perwakilan Google Indonesia mengakui akan segera mempelajari detail Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang telah resmi disahkan Presiden Jokowi, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” ungkap perwakilan Google, Rabu (21/2).
Apalagi selama ini, Google telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
Sehingga, sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.
“Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam,” tambah dia.
“Begitu kuga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia - yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” tambah Google.
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-73 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut di Deli Serdang, Kamis (9/2/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebelumnya, Jokowi mengesahkan aturan publisher rights yang sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Publisher Right lahir dari keinginan inisiatif insan pers.
"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang 'Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau yang kita kenal dengan Publisher Rights," kata Jokowi saat acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).
Jokowi mengatakan pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di era digital, oleh sebab itu pemerintah terus berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif lewat Perpres tersebut.
Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-73 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut di Deli Serdang, Kamis (9/2/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Perpres ini, kata Jokowi, tentang semangat jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia
ADVERTISEMENT
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media-media nasional, kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital kita ingin memberikan kerangka hukum yang jelas," katanya.
Jokowi mengakui proses pengesahan perpres ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Namun akhirnya setelah mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang terlibat Perpres ini bisa disahkan di peringatan Hari Pers Nasional ini.
"Prosesnya memang sangat panjang dan banyak perbedaan pendapat dan sangat melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu," ucapnya.