Begini Respons OJK soal Gugatan Wanaartha Life di PTUN Jakarta

3 April 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) menggugat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gugatan bernomor 140/g/2023/PTUN.JKT tersebut menuntut DK OJK membatalkan pencabutan izin usaha Wanaartha Life yang sudah ditetapkan OJK pada 5 Desember 2022.
Komite Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menanggapi, bahwa pencabutan izin usaha Wanaartha pada 5 Desember 2022 lalu telah didasarkan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Terkait pemberitaan yang ada, sampai saat ini OJK belum terima pemberitahuan atau panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan yang diajukan beberapa pihak melalui kuasa hukumnya," kata Ogi saat konferensi pers, Senin (3/4).
WanaArtha Life. Foto: WanaArtha Life
Dalam pemberitaan kumparan 5 Desember 2022, pencabutan izin usaha oleh OJK terhadap PT WAL dilakukan karena PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
ADVERTISEMENT
Catatan OJK waktu itu, PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL, sehingga laporan keuangan maupun laporan keuangan publikasi yang disampaikan kepada OJK tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Adapun soal gugatan yang dilayangkan PT WAL agar DK OJK membatalkan pencabutan izin tersebut, Ogi mengatakan pihaknya tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.
"OJK menghargai segala bentuk upaya hukum oleh para pihak untuk hormati proses hukum yang berjalan," kata dia.