Begini Risiko Kalau Nekat Investasi di Produk Asing yang Dilarang Iklan oleh OJK

13 Juli 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang segala bentuk promosi atau pemasaran produk dan layanan jasa keuangan selain yang telah diizinkan OJK. Larangan tersebut termasuk untuk produk kripto dan emas digital dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
"Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets (aset kripto), emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," kata Hoesen dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (12/7).
Risiko Investasi di Produk Asing
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, menjelaskan pada dasarnya masyarakat bisa saja membeli produk investasi luar negeri. Namun patut diketahui, pembayaran investasi ini biasanya melalui money changer atau rekening perusahaan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Masalahnya, kata Ibrahim, sampai saat ini baik OJK maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak memiliki regulasi yang jelas mengenai perdagangan aset seperti kripto atau emas digital.
"Ketakutannya adalah pada saat melakukan WD (withdraw) itu ada satu kesulitan, karena tidak ada regulasi, sehingga pada saat mereka melakukan pengaduan karena suatu hal, nasabah tidak bisa komplain ke OJK atau ke Bappebti," jelasnya kepada kumparan, Rabu (13/7).
Ibrahim mengatakan, menyimpan uang di luar negeri memiliki risiko besar karena sulitnya pengawasan dan tanpa kepastian hukum. Selain itu, tidak jarang ada masalah penarikan uang yang memakan waktu sangat lama, bahkan tidak bisa ditarik sama sekali.
"Kalau di Indonesia yang legal, pada saat nasabah melakukan deposit mereka memiliki akun sendiri dan bisa ditarik sendiri, kalau ke luar negeri kan enggak, ada juga yang penarikan sampai sebulan baru ketarik, ada juga yang ujung-ujungnya enggak bisa," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, mengapresiasi aturan baru OJK tersebut walaupun seharusnya sudah ditegaskan sejak dahulu. Sebab, dia menilai investasi asing itu sangat berbahaya.
"Investasi yang tidak berizin berpotensi besar menjadi scam (penipuan). Jadi sangat bahaya bagi masyarakat. Asal keuntungan juga tidak jelas, kemudian kalau terjadi fraud akhirnya tidak ada yang tanggung jawab," tutur Huda.
Ciri-ciri Produk Investasi Ilegal dari Luar Negeri
Ibrahim menjelaskan cara mengenali produk investasi asing di Indonesia yaitu tidak terdaftar di dua bursa berjangka dalam negeri, yakni PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI).
"Kalau tidak ada produknya di BBJ maupun di BKDI atau di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu berarti produk ilegal," kata Ibrahim.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, produk asing sekaligus ilegal ini juga seringnya memiliki karakteristik sharing profit atau menjanjikan fixed income dengan nilai yang fantastis. Hal ini patut diwaspadai, sebab investasi di pasar berjangka selalu bersifat high risk, high return.
Senada, Huda juga menilai ciri-ciri paling mudah untuk memilah investasi ilegal dari luar negeri biasanya dari iming-iming return atau hasil investasi yang sangat besar.
"Ciri-ciri yang paling gampang para investasi bodong adalah menawarkan return investasi yang sangat besar, kadang mencapai 70 persen. Sudah pasti scam dan fraud itu," tutur Huda.