Begini Risikonya Jika BI Terbitkan Uang Digital

Bank Indonesia (BI) masih mengkaji penerbitan uang digital atau central bank digital currency (CBDC). Uang ini nantinya akan menjadi pesaing mata uang virtual yang ada saat ini seperti Bitcoin, Ethereum, dan Ripple.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, khawatir uang digital yang diterbitkan BI menjadi lahan bagi spekulan sehingga nilainya menjadi fluktuatif dan mengganggu kegiatan eskpor dan impor.
"Imbas ke stabilitas ekspor impor bisa terganggu jika rupiah naik turun secara drastis. Artinya harus ada mekanisme suspend seperti bursa saham ketika rupiah mulai menjauh dari nilai fundamentalnya," ujar Bhima kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (31/1).
Bank sentral diminta lebih hati-hati dalam menerbitkan uang digital tersebut. Salah satunya dengan mengatur kepemilikan asing.
Menurut dia, jika kepemilikan asing pada uang digital tak dibatasi, risiko besarnya adalah krisis keuangan. Sebab transaksi digital yang lebih cepat dari perbankan juga menyimpan risiko aliran dana keluar atau capital outflow.
"Kepemilikan asing dalam uang virtual pun harus dibatasi. Jika asing dominan membeli uang virtual dikhawatirkan akan menganggu stabilitas sistem keuangan, risikonya tidak main main, bisa krisis," jelasnya.
Dari sisi indikator makroekonomi, bank sentral juga perlu menimbang risiko uang beredar terhadap jumlah barang, sehingga nantinya uang digital tak akan membuat laju inflasi melambung tinggi.
Hal lainnya yang perlu disiapkan adalah payung hukum uang digital, kewajiban lapor bagi nasabah sebelum mendaftar dan bertransaksi juga wajib dilakukan. Selain itu, keamanan sistem juga menjadi hal penting yang perlu disiapkan.
"Keamanan sistem dengan melakukan uji coba secara berkala dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang bersertifikasi internasional. Jadi kemungkinan transaksi tidak terlacak serta hacker jadi minim," tambahnya.
