Begini Skenario Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK

15 Desember 2022 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
ADVERTISEMENT
Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, usai bertanya kepada peserta rapat dari seluruh fraksi, Kamis (15/12).
Salah satu yang menjadi pasal penting dalam UU ini adalah tambahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aset kripto.
Di mana pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lalu bagaimana skenario perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK?

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan sesuai RUU PPSK, diperlukan masa transisi selama 2 tahun. Pada masa transisi tersebut, Bappebti akan duduk bersama dengan OJK untuk membahas masa handover (pergantian). Sehingga ada kesinambungan pengawasan di Bappebti dan OJK.
“Dalam RUU PPSK memang disebut seperti itu dan kami tentunya selaras dengan keputusan tersebut. Aset kripto di masa mendatang akan diawasi oleh OJK agar selaras dengan berbagai kebijakan di bidang jasa keuangan lainnya,” kata Didid kepada kumparan, belum lama ini.
ADVERTISEMENT

Kripto Bukan sebagai Alat Pembayaran

Didid mengatakan aset kripto akan menjadi bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Meski demikian, kripto tetap dianggap sebagai aset, bukan alat pembayaran.
“Kalau itu sejak dulu, Indonesia hanya menganggap kripto sebagai aset, bukan currency. Currency kita hanya mengakui rupiah, sesuai Undang-Undang,” ujar Didid.
Meski pengawasan aset kripto di ranah OJK, Didid memastikan kripto tidak akan berkembang menjadi alat pembayaran. Pengawasan aset kripto akan disesuaikan dengan kondisi ke depannya.
“Selama ini kami dan OJK sering ngomong bareng, banyak hal kita lakukan dengan OJK. Kalau di Bappebti pun, kami melakukan upaya perbaikan pengawasan. Sedangkan perlindungan dan konsumen tetap di OJK,” tutur Didit.

OJK Bakal Tambah Anggota Dewan Komisioner

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dalam hal ini OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari saat ini hanya sembilan orang.
ADVERTISEMENT
Penambahan tersebut yaitu untuk seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Adapun pengangkatan dan penetapan Kepala Eksekutif OJK khusus kripto ini akan dilakukan paling lambat 7 bulan, terhitung sejak UU PPSK disahkan.
Dalam UU PPSK tersebut juga dituliskan bahwa untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan, OJK akan memelihara stabilitas sistem keuangan bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
Ketentuan tersebut menguatkan landasan hukum bagi OJK untuk secara aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan baik sesuai dengan wewenang yang dimilikinya maupun melalui mekanisme koordinasi dalam rangka menciptakan dan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara terpadu dan efektif.
ADVERTISEMENT