Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama Lebaran 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, keputusan cuti bersama di mulai sejak 11-20 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu pun diikuti oleh sebagian besar instansi baik pemerintah maupun swasta tak terkecuali Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski demikian, sebagai operator pasar modal, BEI mengumumkan, pihaknya akan kembali beroperasi atau membuka layanannya sehari lebih cepat dari libur yang ditetapkan pemerintah, yaitu 20 Juni 2018.
"Pengumuman Penetapan Tanggal 20 Juni 2018 sebagai Hari Bursa No. Peng-00282/BEI. OPP/05-2018," tulis Direktur Utama BEI Tito Sulistio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/5).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, jika keputusan tersebut berdasarkan Siaran Pers Nomor: 100/Humas PMK/V/20l 8 Tunggal 7 Mei 2018 tentang PenjelasanTindak Lanjul SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama ldul Fitri I439 H angka 4 yaitu “Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018" dengan ini diumumkan bahwa tanggal 20 Juni 2018 sebagai Hari Bursa.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dijelaskan, jika keputusan libur bersama ini mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selain libur di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada surat hari tertentu.