Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI ) mengungkap akan ada 8 emiten yang delisting oleh bursa. Untuk itu, BEI meminta kepada 8 perusahaan tersebut agar melakukan pembelian kembali atau buyback saham publik dengan jumlah sahamnya kurang dari 50 pihak yang sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 huruf b POJK 3 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan perlindungan investor sehubungan dengan 8 perusahaan yang akan dilakukan delisting oleh Bursa, sebagaimana diatur dalam POJK 3 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan buyback saham publik sampai dengan jumlah sahamnya kurang dari 50 pihak pada Pasal 64 ayat 1 huruf b POJK 3 tahun 2021 atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK,” ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
Untuk itu BEI juga meminta seluruh pihak agar dapat terus memantau keterbukaan informasi perusahaan terkait dan menunggu pengumuman bursa selanjutnya.
“Bursa meminta pihak-pihak untuk terus memantau keterbukaan Informasi Perseroan dan/atau Pengumuman Bursa selanjutnya,” lanjutnya.
Berikut daftar 8 perusahaan yang akan delisting oleh bursa beserta kode emitennya:
PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
ADVERTISEMENT
PT Hanson International Tbk (MYRX)
PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
PT Nipress Tbk (NIPS)