BEI Akan Denda Bank Mayapada Karena Batal Bagikan Dividen

19 Desember 2018 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Mayapada. (Foto: Instagram/@bankmayapadaofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Mayapada. (Foto: Instagram/@bankmayapadaofficial)
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjatuhkan sanksi denda kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) yang membatalkan pembagian dividen untuk pemegang saham. Sebab rencana pembagian dividen ini telah diumumkan sejak pertengahan bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Bank Mayapada memutuskan membatalkan pembagian dividen interim tahun buku 2018 sebesar Rp 223.192.084.500 (Rp 223 miliar) atau Rp 35 per saham.
Direktur Utama Bank Mayapada International, Hariyono Tjahjarijadi, mengatakan batalnya bagi-bagi dividen kepada pemegang saham ini karena adanya kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan bisa memperkuat modal.
Hal ini sebagai antisipasi standar penghitungan akuntansi menjadi International Financial Reporting Standard (IFRS9) di 2020, di mana pencadangan bank harus lebih kuat dari yang saat ini.
"Bakal ada sanksi dari BEI pasti, kan harus adil kepada siapapun. Bursa harus bertindak adil, karena kami sampaikan rencana dan sudah oke. Kalau enggak gitu, dianggap pilih kasih," kata Hariyono dalam keterbukaan informasi di Auditorium BEI, Jakarta, Rabu (19/12).
Public Expose yang dilakukan oleh Bank Mayapada. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Public Expose yang dilakukan oleh Bank Mayapada. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Namun demikian, Hariyono masih belum mengetahui berapa besaran denda yang akan dikenakan. "Denda ada. Tergantung kesalahannya. Kalau kami kan bukan kaminya sengaja, karena memang regulator kan agak complicated, faktor regulator," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, sebelum adanya rencana pembagian dividen pihaknya tak berkonsultasi terlebih dulu ke OJK. Hal ini lantaran Bank Mayapada bukan bank berstatus sistemik yang diawasi ketat regulator.
Pembagian dividen interim Bank Mayapada Internasional sudah diumumkan sejak pertengahan bulan lalu. Namun pembatalan tersebut dilakukan pada 11 Desember 2018 berdasarkan surat keputusan rapat direksi MAYA dengan persetujuan dewan komisaris.
"Tidak ada aturan atau keharusan kami izin dulu, kan bukan bank dalam pengawasan, enggak perlu ada itu. Semua regulator kalau industri keuangan was-was kan eksternal dan internal juga lagi enggak kondsif," tambahnya.