BEI Akan Luncurkan Papan Pemantauan Khusus Tahun 2023

27 Januari 2023 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan proses persiapan papan pemantauan khusus masih berlangsung. Peluncuran papan tersebut ditargetkan pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan persiapan papan tersebut akan didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Papan pemantauan khusus akan dibagi menjadi dua tahap.
“Ini juga masih kita diskusikan oleh OJK, kita harapkan tahun ini (diluncurkan). Papan pemantauan khususnya nanti masuk periodic call auction,” ujar Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (27/1).
Irvan menyebut BEI belum menentukan batas bawah harga saham dalam papan pemantauan khusus. Sejauh ini batas bawah masih dalam proses diskusi.
“Yang pertama kita lakukan adalah kita masuk ke periodic call auction. Nanti kita lihat perkembangannya, yang kita usulkan 2 sesi (tahap),” katanya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Terdapat dua mekanisme perdagangan bagi saham yang dicatatkan dalam Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Perusahaan tercatat yang dikenakan kriteria likuiditas perdagangan akan diperdagangkan secara periodic call auction.
ADVERTISEMENT
“Nanti bertahap, tapi tahap awal periodic call auction-nya dulu. Jadi nanti hanya ada 2 sesi perdagangan matching harganya. Tujuannya kita monitoring lebih baik di efek-efeknya,” tuturnya.
Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.