Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan persiapan papan tersebut akan didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Papan pemantauan khusus akan dibagi menjadi dua tahap.
“Ini juga masih kita diskusikan oleh OJK, kita harapkan tahun ini (diluncurkan). Papan pemantauan khususnya nanti masuk periodic call auction,” ujar Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (27/1).
Irvan menyebut BEI belum menentukan batas bawah harga saham dalam papan pemantauan khusus. Sejauh ini batas bawah masih dalam proses diskusi.
“Yang pertama kita lakukan adalah kita masuk ke periodic call auction. Nanti kita lihat perkembangannya, yang kita usulkan 2 sesi (tahap),” katanya.
Terdapat dua mekanisme perdagangan bagi saham yang dicatatkan dalam Papan Pemantauan Khusus berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan. Perusahaan tercatat yang dikenakan kriteria likuiditas perdagangan akan diperdagangkan secara periodic call auction.
ADVERTISEMENT
“Nanti bertahap, tapi tahap awal periodic call auction-nya dulu. Jadi nanti hanya ada 2 sesi perdagangan matching harganya. Tujuannya kita monitoring lebih baik di efek-efeknya,” tuturnya.
Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus “X”.