Kumparan Logo

BEI & Purbaya Masih Kaji Insentif Emiten dengan Free Float 20-30 Persen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam diskusi bersama media di Kantor BEI, Jakarta pada Senin (13/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam diskusi bersama media di Kantor BEI, Jakarta pada Senin (13/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkap kelanjutan dari rencana insentif untuk emiten dengan free float di bawah 40 persen. Saat ini, emiten insentif untuk emiten dengan free float rentang 20-30 persen masih dalam kajian.

Jeffrey juga menjelaskan bahwa rencana tersebut menjadi salah satu yang diusulkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pihak yang akan memberikan insentif.

“Oh ya itu bagian yang diusulkan (ke Kemenkeu) yang saya sampaikan tadi. Ya tentu kembali lagi kita menunggu waktu yang tepat untuk itu,” kata Jeffrey dalam diskusi bersama media di Kantor BEI, Jakarta pada Senin (13/7).

Untuk saat ini, insentif untuk emiten sebenarnya sudah diberikan untuk porsi free float di atas 40 persen.

Sebelumnya, insentif untuk pasar modal memang menjadi salah satu rencana Kementerian Keuangan jika program percepatan pasar modal Indonesia berjalan baik. Hal itu juga diapresiasi oleh Jeffrey, namun ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai insentif pasar modal kepada Kementerian Keuangan.

Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

“Ya, tentu akan sangat baik ya kalau ada insentif yang diberikan kepada industri. Ya baik kepada perusahaan tercatat maupun kepada investor, tentu karena kewenangan untuk memberikan insentif itu ada di Kementerian, kami serahkan bentuk dan waktunya kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Pada April lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi waktu 6 bulan untuk melihat progres program percepatan pasar modal untuk keputusan pemberian insentif.

Purbaya menjelaskan insentif itu bisa diberikan karena pada akhirnya perkembangan di pasar modal akan berdampak pada perekonomian.

“Kan baru nih. Kita lihat kalau jalan ya kita kasih insentif karena saya berkepentingan pada financial sector. Kan uang dari situ bisa dipakai bisa beli bond, bisa beli ini itu akan menjalankan ekonomi juga pada akhirnya,” ujarnya.

instagram embed