BEI Bakal Kaji Aturan Free Float Saham, Efek BREN Didepak dari Indeks FTSE?

25 September 2024 9:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji batasan saham Free Float atau saham yang beredar di publik bagi emiten yang akan tercatat atau Initial Public Offering (IPO).
ADVERTISEMENT
Saat ini free float telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A, tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen. Namun, BEI juga memberikan 'kelonggaran' aturan saham free float bagi perusahaan yang masuk papan pemantauan khusus.
BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023.
Dengan relaksasi ini, diharapkan Perusahaan Tercatat memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Untuk perusahaan tercatat yang masuk pemantauan khusus, minimal saham free float sebesar 7,5 persen dari seluruh saham yang beredar dan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID (kartu tanda investor).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID," begitu tulis regulasi BEI seperti yang dikutp kumparan, Rabu (25/9).
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Lalu mengapa BEI akan mengkaji regulasi saham free float?
Sebelumnya, PT Barito Renewable Energy (BREN) yang sudah dua kali membebani IHSG, bahkan sempat mengalami Auto Reject Bawah (ARB) hingga kemarin, Selasa (24/9).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan BEI akan selalu mengevaluasi peraturan bursa agar relevan terhadap dinamika pasar modal. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.
ADVERTISEMENT
“Berkaitan dengan ketentuan Free Float, saat ini kami juga sedang melakukan kajian dan pendalaman untuk usulan penyesuaian, khususnya mengenai ketentuan Free Float saat pencatatan perdana,” kata Nyoman, Rabu (25/9).
Menurut Nyoman, pertimbangan penting untuk aturan Free Float adalah ketika pencatatan perdana perusahaan supaya berfokus pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik.
“Salah satu hal yang kami pertimbangkan adalah terkait kriteria kepemilikan saham yang diperhitungkan sebagai free float saat pencatatan perdana, di mana kami ingin memfokuskan pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik,” kata Nyoman lebih lanjut.
Ke depan, mengenai aturan Free Float BEI akan menuangkan dalam rancangan perubahan peraturan. Selain itu, BEI juga akan meminta pertimbangan publik.
“Hal ini akan kami tuangkan dalam rancangan perubahan peraturan dan akan kami mintakan pertimbangan kepada publik,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT