news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

BEI Bakal Koordinasi dengan OJK untuk Delisting Sritex Usai Pailit

4 Maret 2025 17:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pasca putusan pailit yang dijatuhkan kepada perusahaan tekstil tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa saham SRIL telah disuspensi sejak 18 Mei 2021. Dengan masa suspensi yang sudah lebih dari 24 bulan, maka sesuai dengan ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa Nomor I-N, saham suatu perusahaan dapat didelisting jika mengalami suspensi efek di seluruh pasar sekurang-kurangnya selama dua tahun terakhir.
"Saat ini, Bursa sedang menunggu dokumen hukum resmi atas putusan final pailit dari SRIL. Jika SRIL resmi dinyatakan pailit, Bursa akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 Tahun 2024," ujar Nyoman, Selasa (4/3).
Lebih lanjut, dalam rangka perlindungan investor, Pasal 18 POJK 45 Tahun 2024 mengatur bahwa perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembelian kembali saham yang dimiliki oleh publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan yang ditetapkan OJK.
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Adapun prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS akan ditetapkan oleh OJK, sementara proses pembelian kembali saham wajib diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah keterbukaan informasi, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali untuk jangka waktu maksimal enam bulan tambahan.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk proses delisting, Bursa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan OJK," tutup Nyoman.
Dengan langkah ini, BEI berupaya memastikan bahwa seluruh proses delisting Sritex dilakukan sesuai regulasi yang berlaku guna melindungi hak-hak investor serta menjaga transparansi di pasar modal Indonesia.