Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Non-cancellation adalah periode pelaku pasar tidak dapat membatalkan atau mengubah pesanan transaksi yang telah dimasukkan ke dalam sistem. Periode ini biasanya diterapkan pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing).
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, menjelaskan penerapan periode non-cancellation akan berlaku pada tahap pra-pembukaan dan pra-penutupan perdagangan saham. Pada periode tersebut, pesanan transaksi yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan atau diubah.
“Namun, sesuai dengan yang sudah dikeluarkan per Desember, akan ada pra-pembukaan dan pra-penutupan, nggak bisa diubah atau meminimalkan pembentukan harga yang tidak wajar dan menjaga stabilitas harga dan mengurangi praktik manipulasi pasar,” kata Ari dalam konferensi pers, Rabu (22/1).
Lebih lanjut, Pande menyatakan saat ini progres penerapan kebijakan ini masih dalam tahap penyelesaian proyek. "Terkait dengan non-cancellation period, ini kan kalau secara peraturan kan kita akan sampaikan, kita akan mengumumkan lebih lanjut kapan akan berlakunya. Nah kalau kita lihat progres proyeknya, seperti ini baru bisa di kuartal IV,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain membahas non-cancellation, Ari juga menyoroti kebijakan koreksi transaksi di pasar negosiasi yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) BI Nomor 1 Tahun 2005.
“Koreksi transaksi itu memang kan kita bolehkan dilakukan karena memang untuk negosiasi ini kan sebetulnya kesepakatan. Mekanismenya adalah kesepakatan di mana intinya apabila kedua pihak sepakat untuk berubah kesepakatannya itu bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, koreksi transaksi ini terbatas pada perubahan harga, volume, atau nilai transaksi yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Maka dari itu terkait dengan koreksi transaksi di negosiasi itu sebetulnya kita mengatur ya. Secara praktik ini hanya bisa dilakukan terhadap pertukaran harga dan volume, atau adanya perubahan nilai transaksi itu juga bisa dilakukan. Karena memang ini adalah kesepakatan ya di transaksi negosiasi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT