Kumparan Logo

BEI Beri Surat Peringatan Krakatau Steel, Minta Laporan Keuangan Kuartal I 2023

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana peresmian Kantor Perwakilan Krakatau Steel Group (KSG) di Grand City Palladium Blok G03, Balikpapan, Jumat (17/2/2023). Foto: Dok. Krakatau Steel
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peresmian Kantor Perwakilan Krakatau Steel Group (KSG) di Grand City Palladium Blok G03, Balikpapan, Jumat (17/2/2023). Foto: Dok. Krakatau Steel

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyerahkan laporan keuangan kuartal I 2023 lagi. Bursa telah memberi surat peringatan kepada emiten produsen baja tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Krakatau Steel sebelumnya menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023 pada tanggal 30 April 2023 (unaudited), namun pada tanggal tersebut KRAS belum menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2022 auditan.

"KRAS akan menyampaikan kembali laporan keuangan kuartal I 2023 sesuai dengan ketentuan tersebut di atas," ujar Nyoman kepada wartawan, Selasa (25/7).

Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16 mengatur bahwa laporan keuangan tengah tahunan (interim) disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, kecuali untuk laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir periode tengah tahunan yang diperbandingkan dengan laporan posisi keuangan dan informasi sehubungan dengan posisi keuangan pada akhir tahun buku sebelumnya.

embed from external kumparan

Berdasarkan No. 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik Pada Pasal 16 No. 2, diatur bahwa laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan kuartal I 2023 yang disampaikan menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited)," tuturnya.

“Kalau ada perusahaan kena denda, yang pertama keterlambatan atau kalau ada denda berikutnya bisa jadi laporan keuangan sudah disampaikan tapi denda belum dibayar,” tambah Nyoman di Gedung BEI.

BEI sebelumnya mengenakan denda kepada 49 emiten termasuk Krakatau Steel senilai Rp 150 juta. Hal ini disebabkan perusahaan tercatat tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per kuartal I 2023.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, 49 perusahaan tersebut juga dikenakan peringatan tertulis III sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H.