Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik akan memantau pergerakan pasar saham untuk kemungkinan evaluasi terhadap batas trading halt. Ia menjelaskan, saat ini BEI sangat terbuka terhadap diskusi serta akan menerima masukan dari regulator maupun pelaku pasar.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan trading halt ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Aturan otoritas, BEI harus menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG anjlok lebih dari 5 persen. Setelahnya trading halt ini dapat diberlakukan kembali di hari yang sama selama 30 menit apabila IHSG masih mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen.
“Untuk waktu dekat kita sama-sama memantau pergerakan pasar kita, kalau demi kenyamanan transaksi investor dibutuhkan penyesuaian trading halt, tentu bursa sangat terbuka untuk diskusi dan masukan,” kata Jeffrey ditemui di Urban Forest, Jakarta Selatan pada Senin (24/3).
Sebelumnya, BEI sempat membekukan perdagangan sementara karena IHSG merosot 5 persen pada Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
Batas trading halt tersebut juga sempat disinggung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, memastikan pihaknya menerima masukan yang ada terkait batas trading halt.
“Kita sih menerima masukan dari berbagai pihak ya. Dan memang, mekanisme trading halt ini sudah menjadi praktik umum di bursa-bursa lain. Jadi hanya dilakukan pada saat turun,” kata Irvan kepada wartawan di BEI, Rabu (19/3).
Irvan mengungkapkan terakhir kali perubahan batasan trading halt dilakukan pada masa pandemi COVID-19, yakni menjadi 5 persen, 10 persen, dan 15 persen.