BEI Buka Suara Kapan Suspensi Saham Sritex dan Garuda Indonesia Dibuka

30 September 2022 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait pembukaan suspensi saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Di mana suspensi keduanya itu berkenaan dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk Sritex, BEI telah mensuspensi sahamnya sejak 18 Mei 2021 lalu. Padahal perseroan telah melakukan pengesahan perdamaian (homologasi) dan PKPU yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, mengapa sahamnya masih disuspensi? Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 30 Agustus 2022, Perseroan menyampaikan Pemberitaan di Media Massa pada 29 Agustus 2022 terkait Pengumuman Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dan Pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pabrik Sritex Sukoharjo. Foto: Dok. Sritex
“Di samping itu, terdapat Pengumuman KSEI tanggal 22 September 2022 terkait Perubahan Jadwal Pembayaran Pokok dan Bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018,” ungkap Nyoman Yetna, seperti dikutip, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
Nyoman Yetna menambahkan, sehubungan dengan telah diperolehnya Putusan Homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap, serta telah terdapatnya Pengumuman KSEI terkait Restrukturisasi MTN SRITEX Tahap III dimaksud, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Perseroan dalam beberapa hal.
Pertama, lanjut Nyoman Yetna, sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham Perseroan. Kedua, tidak adanya potensi penyebab terganggunya going concern Perseroan, akibat potensi berlanjutnya Perkara PKPU dan Kepailitan Perseroan. Ketiga, Perseroan telah melaksanakan Public Expose Insidentil.
“Bursa telah meminta Perseroan untuk melaksanakan Public Expose Insidentil, setelah perkara PKPU dan Kepailitan Perseroan selesai, serta tidak terdapat potensi berlanjutnya perkara dimaksud,” Imbuh dia.
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
Nyoman Yetna juga mengatakan hal yang sama juga berlaku pada suspensi saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap atau telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Serta, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan Public Expose Insidentil oleh Perseroan.
ADVERTISEMENT
“Dalam keterbukaan informasi Perseroan pada 11 Agustus 2022 juga telah dijelaskan bahwa rencana right issue baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Permohonan Kasasi. Sampai dengan saat ini belum terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” tutup Nyoman Yetna.