BEI Buka Suara soal Pemecatan 5 Karyawan yang Diduga Terlibat Gratifikasi IPO

27 Agustus 2024 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons terkait kabar pemecatan 5 orang karyawannya yang diduga terlibat dalam gratifikasi proses penawaran saham perdana (initial public offering) atau IPO.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan terkait adanya pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI. Dia memastikan perusahaan sudah melakukan tindakan.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI,” ujar Nyoman kepada wartawan, dikutip Selasa (27/8).
BEI meminta masyarakat yang memiliki informasi tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, agar dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/.
Adapun berdasarkan surat yang beredar, manajemen BEI pada Juli-Agustus 2024 melakukan PHK kepada lima orang karyawan mereka, sebagai buntut ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Kelima pegawai pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Praktik oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.
Melalui praktik terorganisir ini, para oknum karyawan tersebut disebut membentuk suatu perusahaan (jasa penasihat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa juga diduga melibatkan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan menyatakan sebuah perusahaan layak melakukan IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.
Ditanya soal kebenaran surat yang beredar tersebut, Nyoman tidak menjawab dengan tegas. "Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," katanya.