Kumparan Logo

BEI Coret 16 Saham dalam Daftar Short Selling dan Efek Margin November 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan lima saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling dan sebelas emiten dari daftar efek margin untuk periode November 2026.

Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026, lima emiten yang keluar dari daftar efek short selling yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Perubahan daftar tersebut berlaku untuk pelaksanaan transaksi pada November 2026. Penetapan ini mengacu pada ketentuan BEI mengenai persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling.

Sebelas Saham Ditendang dari Daftar Efek Margin

Sedangkan sebelas saham yang dikeluarkan dari daftar efek margin adalah PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Lalu ada PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), PT Esta Indonesia Tbk (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai Selasa (15/9).

Pemberlakuan kembali short selling mengacu pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar BEI menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.

instagram embed