BEI Denda 32 Emiten: Masing-masing Rp 150 Juta, Ada Milik Benny Tjokro

9 Februari 2023 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan status penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2022 hingga tanggal 31 Januari 2023. 32 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.
ADVERTISEMENT
BEI mengenakan denda Rp 150 juta dan dikenakan peringatan tertulis III. Sedangkan 3 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang diaudit oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I.
“Ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa No. I-H tentang sanksi, yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan,” tulis Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Mugi Bayu Pratama dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan, Kamis (9/2).
Ada beberapa perusahaan terafiliasi Benny Tjokrosaputro dalam kasus Asabri masuk daftar emiten yang dikenai sanksi denda akibat tidak memberi laporan keuangan.
ADVERTISEMENT
Emiten tersebut antara lain PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

Berikut adalah daftar emiten yang didenda Rp 150 juta:

Daftar 32 emiten yang didenda Rp 150 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan. Foto: Dok. Istimewa