Kumparan Logo

BEI Denda Mirae Asset Sekuritas Rp 200 Juta, Beri Peringatan Tertulis

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mirae Asset Sekuritas menyelenggarakan Media Day di Pacific Century Place, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mirae Asset Sekuritas menyelenggarakan Media Day di Pacific Century Place, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah mengenakan denda senilai Rp 200 juta dan sanksi peringatan tertulis kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada Selasa (11/7).

Beberapa Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S Manullang menjelaskan, hasil pemeriksaan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional Mirae Asset Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan.

“Belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), manajemen risiko terkait transaksi nasabah, penyelesaian transaksi nasabah, dan pengawasan transaksi bursa,” kata Direktur BEI tersebut dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/7).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019, Uji Tuntas Nasabah atau CDD adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan pelaku jasa keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau Walk In Customer (WIC).

embed from external kumparan

Sementara itu, Uji Tuntas Lanjut atau EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap calon nasabah, WIC, atau nasabah yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.

BEI menegaskan, anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.