Kumparan Logo

BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam diskusi bersama media di Kantor BEI, Jakarta pada Senin (13/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam diskusi bersama media di Kantor BEI, Jakarta pada Senin (13/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batasan harga minimum saham Rp 50 per lembar.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, masih menghimpun masukan dari pelaku pasar sebelum menyampaikan detail kebijakan tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8).

BEI sebelumnya menetapkan batas harga saham terendah yang diperdagangkan di pasar reguler sebesar Rp 50 per saham. Dengan rencana penghapusan batas, harga saham nantinya berpotensi berada di bawah level Rp 50, termasuk hingga Rp 1 sesuai dengan mekanisme perdagangan yang bakal ditetapkan BEI.

Jeffrey mengatakan BEI telah berdiskusi dengan pelaku industri untuk mendapatkan masukan terkait rencana tersebut. Diskusi dilakukan bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus 2026.

"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” lanjutnya.

Menurut Jeffrey, BEI masih perlu mengukur kesiapan infrastruktur perdagangan yang dimiliki Anggota Bursa (AB) sebelum kebijakan diterapkan.

"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” katanya.