BEI Hapus Batas Harga Saham Rp 50 Mulai Pekan Ketiga September 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 per lembar mulai diberlakukan secara live pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan persiapan implementasi kebijakan ini telah memasuki tahap uji coba. BEI telah menggelar mock trading sebanyak dua kali untuk memastikan kesiapan sistem dan Anggota Bursa (AB).
"Ya, jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum 50 rupiah itu sudah 2 kali kita mengadakan mock trading. Dari 2 kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tapi 8 anggota bursa itu belum siap,” ucap Jeffrey ketika ditemui wartawan di gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/8).
Kata Jeffrey, BEI masih melakukan komunikasi intensif dengan delapan AB yang belum siap. Bursa juga akan memberikan pendampingan agar seluruh AB dapat mengikuti penerapan aturan baru tersebut.
"Kemudian target untuk live kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September,” lanjut dia.
Berlaku untuk Seluruh Saham
Jeffrey memastikan penghapusan batas minimum harga Rp 50 tidak hanya berlaku untuk saham-saham tertentu. Seluruh saham yang tercatat di BEI nantinya tidak lagi memiliki batas minimum harga Rp 50.
"Seluruh saham. Jadi untuk perdagangan atas seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tidak ada lagi harga minimum Rp 50,” ujar Jeffrey.
Dengan perubahan itu, harga saham bakal diperdagangkan di bawah Rp 50 hingga Rp 1 sesuai mekanisme perdagangan yang ditetapkan.
Jeffrey menegaskan penghapusan batas minimum harga saham bukan ditujukan untuk mendorong terjadinya arus dana keluar atau outflow. Menurut dia, tujuan utamanya untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga (price discovery) di pasar.
"Harusnya tidak ada tidak akan mempengaruhi potensial outflow. Tetapi yang kita tuju adalah likuiditas yang lebih baik dan price discovery yang lebih baik,” tutur Jeffrey.
Jeffrey pun menerangkan sebagian besar saham yang saat ini berada di level Rp 50 merupakan saham yang memiliki tingkat likuiditas rendah. Karena itu, penghapusan batas minimum harga diharap bisa memberikan ruang bagi investor untuk kembali mendapatkan likuiditas pada saham-saham tersebut.
