Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BEI Harap Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS Bisa Kembalikan Kepercayaan Investor
19 Maret 2025 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menilai keputusan ini jadi langkah tepat untuk memperkuat sisi permintaan di tengah tekanan pasar yang meningkat belakangan ini.
ADVERTISEMENT
“Nah, ini kita lihat bahwa apa yang disampaikan oleh OJK hari ini adalah upaya meningkatkan penambahan demand atau permintaan dari pemerintah,” ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman di konferensi pers, Rabu (19/3).
Iman juga menyampaikan buyback melalui mekanisme treasury stock menjadi salah satu cara untuk menambah permintaan di pasar saham, sekaligus memberi sinyal positif kepada investor bahwa emiten tetap percaya pada fundamental perusahaannya.
“Kalau melihat impact-nya, ya itu tergantung dari jumlah yang masuk nanti, berapa besar yang diambil,” tambahnya.
Soal ketertarikan investor asing terhadap saham-saham yang di-buyback, Iman menyebut masih terlalu dini untuk menilai dampaknya. “Saya belum lihat ya, ini baru mulai hari ini. Kita lihat impact-nya nanti dalam beberapa hari,” katanya.
Ia juga memastikan pipeline IPO sejauh ini masih berjalan sesuai rencana meski pasar tengah berfluktuasi. “Pipeline kita juga tidak berubah ya. Proses IPO itu jangka panjang. Tahun ini saja sudah ada 10 perusahaan yang listing,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, sejak OJK menerbitkan surat pada 18 Maret 2025, kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS.
Ketentuan tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat diterbitkan, sebagai bagian dari upaya regulator menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya volatilitas.