BEI Hitung Potensi Dana Asing Kabur Rp 3,6 Triliun usai S&P Pantau Status RI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menghitung potensi keluarnya dana asing (capital outflow) setelah S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam 2027 Watchlist.
Berdasarkan estimasi awal yang diterima BEI, nilai dana yang berpotensi keluar diperkirakan mencapai sekitar USD 200 juta atau sekitar Rp3,6 triliun (kurs Rp 18.014).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan lebih rinci terkait besaran potensi outflow tersebut.
"Saya dengar dari beberapa pihak sih sekitar USD 200 juta, mungkin sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun. Terus sekarang kami lagi mencari angka dan lagi cari hitungan kira-kira apa saja dan berapa yang akan keluar,” kata Irvan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7).
Meski demikian, Irvan menilai potensi keluarnya dana asing takkan terjadi secara langsung karena S&P DJI masih memberikan waktu bagi Indonesia untuk melakukan berbagai pembenahan sebelum mengambil keputusan akhir.
"Makanya potensi outflow-nya pasti ada, ya. Karena cuma, kan, yang perlu teman-teman perhatikan adalah ini, kan, tidak serta-merta nih, kan, mereka masih akan kasih waktu satu tahun kalau saya nggak salah, ya, di suratnya mereka, kan,” jelas dia.
Menurut Irvan, periode pemantauan tersebut harus dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan berbagai isu yang menjadi perhatian S&P DJI, sehingga Indonesia bisa mempertahankan status sebagai emerging market.
"Jadi, kita berharap sebelum, dalam waktu dekat kita sudah bisa perbaiki dan mereka mau mengeluarkan statement yang positif lah atas hal itu,” tutur Irvan.
Sebelumnya, S&P Dow Jones Indices memasukkan Indonesia ke dalam 2027 Watchlist karena masih memantau perkembangan transparansi kepemilikan saham di Indonesia serta panduan yang diterbitkan BEI untuk mengatasi persoalan keterbukaan informasi dan potensi dampaknya terhadap likuiditas pasar.
S&P DJI menyatakan apabila kondisi memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan special measures termasuk penurunan klasifikasi ke frontier market terhadap pasar modal Indonesia.
