BEI Ikut Standar Korsel-Thailand Naikkan Trading Halt Jadi 8 Persen

8 April 2025 10:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IHSG anjlok 9,19 persen ke 5.912,06 pada pembukaan perdagangan di BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Fandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
IHSG anjlok 9,19 persen ke 5.912,06 pada pembukaan perdagangan di BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Fandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengaturan ulang terhadap mekanisme penghentian sementara atau trading halt pelaksanaan perdagangan efek menjadi 8 persen, yang sebelumnya ada di atas 5 persen. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT BEI Iman Rachman mengatakan, perubahan trading halt ini merupakan best practice dari sejumlah negara di Asia, utamanya Korea Selatan dan Thailand.
"Penyesuaian ini adalah best practice dari bursa-bursa global, Thailand dan Korea (Selatan), dan menggelar mini survei terhadap pelaku pasar selama liburan," kata Iman saat konferensi persnya di Kantor BEI, Jakarta, Selasa (8/4).
Pasalnya, Korea Exchange (KRX) dengan acuan indeks pasar KOSPI/KOSDAQ memiliki batas trading halt masing-masing 8 persen, 15 persen, dan 20 persen. Durasi penghentiannya per 20 menit.
Begitu pun dengan Stock Exchange of Thailand (SET) dengan acuan Indeks pasar SET memiliki batas trading halt masing-masing 8 persen, 15 persen, dan 20 persen. Durasi penghentiannya 30 menit, 30 menit, dan 60 menit.
ADVERTISEMENT
Menurut Iman, ini dilakukan karena mengantisipasi dan melihat market yang terjadi, dia ingin sistem perdagangan Bursa di Indonesia tidak menimbulkan kepanikan, tetapi memberikan confident.
Sebelumnya, keputusan penyesuaian trading halt ini tertuang lewat Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, BEI bakal melakukan trading halt perdagangan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
Trading halt juga akan dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
ADVERTISEMENT
BEI juga akan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen apabila sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).