BEI Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham yang Kena PPN 12 Persen

30 Desember 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, kenaikan tarif Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan dikenakan untuk transaksi jual efek di 2025. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada biaya yang dibebankan kepada investor melalui anggota bursa (AB).
ADVERTISEMENT
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT BEI, Irvan Susandy, menjelaskan mekanisme penerapan pajak tersebut. Menurutnya, transaksi antara nasabah dan anggota bursa (AB) sudah termasuk PPN, yang nantinya akan dipungut oleh AB dan diteruskan ke BEI.
"Jadi itu jual (PPN dikenakan untuk investor yang mau menjual saham). Nanti hasilnya dipotong fee transaksi plus pajak. Nah itu kan diambil oleh AB. AB setor ke kita untuk pajaknya," kata Irvan di Kantor BEI, Senin (30/12).
Irvan menambahkan, proses penagihan PPN akan dilakukan oleh BEI kepada anggota bursa. Bukan secara langsung ke nasabah.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Sebagai gambaran, Irvan memaparkan bahwa total biaya yang dibayarkan nasabah dalam transaksi jual saham mencakup fee anggota bursa, fee bursa, dan pajak.
ADVERTISEMENT
"Fee-nya termasuk fee bursa kan. Misalnya dia pasti ngambil fee juga buat AB-nya kan. Jadi misalnya harus dibayar ke bursa 100 ribu. Dia ngambil, kalau plus pajak Rp 1.100, jadi Rp 1.200. Rp 100 ribu buat dia,” tegasnya.
Dalam surat edaran bernomor S-13561/BEI.KEU/12-2024, BEI menjelaskan beberapa poin penting terkait implementasi tarif PPN 12 persen. Pertama, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan per 1 Januari 2025 akan dikenakan tarif PPN baru sebesar 12 persen.
Kedua, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu sebesar 11 persen.
Adapun, ketentuan lebih rinci terkait penyesuaian ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
BEI mengimbau pengguna jasa untuk menyelesaikan pembayaran tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 guna menghindari pengaruh perubahan tarif PPN.
Kenaikan tarif PPN ini tidak hanya berlaku untuk transaksi jual saham, tetapi juga untuk layanan bursa lainnya. Termasuk obligasi dan reksadana.