Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BEI Kembalikan Sesi Pre-opening Perdagangan Saham, Aturan Auto Rejection Berubah
4 September 2020 13:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, tertanggal Rabu (2/9), selain membuka kembali pre-opening, otoritas bursa juga mengubah acuan harga saham yang dapat diperdagangkan dalam sesi pra-pembukaan di pasar reguler dan pasar tunai.
Acuan harga yang semula berpedoman pada harga pembukaan akan diubah menjadi harga previous terhitung mulai Senin depan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan bahwa sesi pre-opening akan berlangsung pada 08:45 hingga 08:55. Selanjutnya, pembentukan harga berlangsung pada 08:55 hingga 08:59.
Laksono mengatakan keputusan untuk mengembalikan sesi pre-opening ini bertujuan agar pasar saham lebih teratur dan efisien. Juga untuk menghindari penumpukan order di awal pembukaan pasar pukul 09.00 WIB .
ADVERTISEMENT
“Supaya pasar lebih teratur dan efisien dalam hal ini menghindari penumpukan order di awal pembukaan market jam 09:00 yang kadang mengakibatkan macetnya aliran informasi data antara Bursa dan para Anggota Bursa,” ungkap Laksono kepada kumparan, Jumat (4/9).
Laksono menjelaskan, perbedaan dari pre-opening saat ini dengan sebelumnya adalah, pre-opening sebelumnya masih memberikan ruang untuk dua kali auto rejection (selama masa pre-opening dan saat jam perdagangan normal). Sementara pre-opening saat ini hanya memberikan ruang untuk satu kali auto rejection.
Adapun sesi pre-opening ini tetap akan berlangsung selama 10 menit sebelum perdagangan dimulai. Meski mengembalikan sesi perdagangan prapembukaan, Laksono menegaskan otoritas bursa belum mengubah batasan auto rejection , baik auto rejection atas (ARA) maupun auto rejection bawah (ARB).
ADVERTISEMENT
“ARB tetap 7 persen, ARA sesuai range harga 20 persen, 25 persen, dan 30 persen,” ujarnya.
Seperti diketahui, BEI mengeluarkan kebijakan ARB sebesar 7 persen sejak Maret lalu, tepatnya sejak perdagangan Jumat (13/3). Selain menurunkan batasan ARB, otoritas juga melakukan peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada pre-opening. Saat itu perkembangan kondisi pasar modal global maupun pasar modal domestik yang tengah mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.
Selain belum mengembalikan batasan auto rejection, otoritas bursa juga belum mengembalikan jam perdagangan ke mode normal seperti sebelum pandemi. Alasannya yaitu kondisi pandemi COVID-19 masih berpotensi menimbulkan tekanan dan fluktuasi di pasar modal.
“Potensi tersebut masih ada selama pandemi belum berlalu,” ujar Laksono.
ADVERTISEMENT
Adapun saat ini, saham dengan rentang harga saham Rp 50—Rp 200 akan dikenakan auto rejection apabila terjadi kenaikan sebesar 35 persen atau mengalami penurunan sebesar 7 persen dalam satu hari.
Untuk saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000, akan dikenakan auto rejection apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25 persen atau mengalami penurunan harga sebesar 7 persen. Kemudian, untuk saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000, akan dikenakan auto rejection apabila naik hingga 20 persen atau menurun hingga 7 persen.
Sementara itu, jam perdagangan di BEI dipersingkat sejak 30 Maret 2020 menjadi perdagangan sesi pertama dimulai pukul 09.00 sampai 11.30 WIB, sementara sesi kedua dimulai pukul 13.30 sampai 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT