Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melaksanakan pelelangan sebanyak 8 kursi saham anggota bursa (AB) kategori A.
ADVERTISEMENT
Anggota Bursa adalah perantara perdagangan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan Bursa untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sesuai dengan Peraturan Bursa.
Sedangkan, Kategori A merupakan saham Bursa Efek yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali oleh Bursa Efek.
AB memiliki tugas untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan efek di bursa, bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi, dan mematuhi peraturan Bursa.
Keuntungan menjadi AB antara lain, memberikan berbagai keuntungan, seperti akses ke pasar modal, likuiditas, dan potensi pertumbuhan bisnis.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Kamis (10/4), pelelangan ini sesuai dengan ketentuan angka IV.2. Peraturan Bursa nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa dan ketentuan angka 13 Peraturan Bapepam nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek.
ADVERTISEMENT
Pelelangan saham Bursa dilaksanakan secara terbuka pada hari Jumat, 2 Mei 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Utama PT BEI, Gedung BEI. Pelelangan juga akan dilaksanakan secara daring.
"Tautan akan kami sampaikan kepada Peserta Lelang yang mendaftar untuk mengikuti pelelangan Saham Bursa bulan Mei 2025," tulis pengumuman tersebut.
Ada pun, persyaratan dan tata cara menjadi Peserta Lelang adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan IV Peraturan Bursa nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep- 00008/BEI/02-2022, tanggal 9 Februari 2022 perihal "Perubahan Ketentuan Terkait Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa”.
Setiap Peserta Lelang harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
ADVERTISEMENT
Perusahaan Efek yang berminat untuk menjadi Peserta Lelang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bursa dengan melampirkan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa, diajukan paling lambat tanggal 22 April 2025 pukul 17.00 WIB.
"Disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp. (021) 5150515 Ext. 2203, 2227 u.p. Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan," lanjut pengumuman itu.