Kumparan Logo

BEI Masih Tunggu Persetujuan OJK soal Porsi Saham Danantara Usai Demutualisasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi dalam sesi bersama wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026).  Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi dalam sesi bersama wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan belum ada kepastian besaran porsi saham yang digenggam oleh Danantara usai BEI demutualisasi nanti. Saat ini, persentase kepemilikan saham BEI oleh Danantara masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi kabar yang beredar ya sekian persen, sekian persen atau pihaknya yang sudah beredar siapa itu masih menunggu proses persetujuan OJK, jadi itu belum firm jadi kita tunggu aja,” kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, dalam sesi bersama wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9).

Pada draft aturan yang sudah ada, porsi kepemilikan saham atas BEI usai demutualisasi memiliki batas maksimal 5 persen. Sementara jika akan ada pihak yang ingin memiliki porsi lebih, hal itu memang akan membutuhkan persetujuan dari OJK.

“Sudah rule making rule yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5 persen, di atas 5 persen harus persetujuan OJK,” tegas Iding.

Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

Iding menekankan meski BEI akan demutualisasi, independensi masih akan dipertahankan. Nantinya, Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi akan menjadi landasan agar independensi BEI tetap terjaga.

“Pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi bursa, jadi itu bener-bener ditekankan sekali oleh POJK bursa harus tetap independen,” kata Iding.

Sebelumnya, OJK memang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara untuk memiliki saham BEI di atas batas maksimal 5 persen.

Namun, ketentuan memungkinkan suatu pihak memiliki saham BEI melebihi 5 persen dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari otoritas pengawas bursa efek.