BEI Mulai Berlakukan Aturan Liquidity Provider Saham

8 Mei 2025 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan dua aturan mengenai Liquidity Provider Saham atau penyedia likuiditas untuk saham tertentu. Aturan pertama mengatur kegiatan Liquidity Provider Saham dan aturan kedua merupakan aturan tentang Liquidity Provider Saham itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Kedua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor II-Q dan Peraturan Bursa Nomor III-Q. BEI memberlakukan aturan ini secara efektif mulai hari ini, Kamis (8/5), sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5).
Untuk Peraturan Nomor II-Q, aturan tersebut mengatur seluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
“Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham,” ujar Jeffrey.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Saat ini implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. BEI menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham setiap enam bulan sekali yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap hari bursam Hal ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Sementara untuk Peraturan Nomor III-Q, aturan itu mengatur persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham.
“Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham,” jelas Jeffrey.
ADVERTISEMENT
Saat ini permohonan anggota bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi sudah dibuka.
“BEI mengundang seluruh Anggota Bursa yang berminat untuk dapat mengajukan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut,” kata Jeffrey.