Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BEI Nilai Buyback Saham Bakal Bikin IHSG Cerah, Transaksi Harian Meningkat
19 Maret 2025 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai kebijakan buyback saham berpotensi mendorong pemulihan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), termasuk peningkatan Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH). Perusahaan terbuka bisa membeli kembali saham atau buyback tanpa harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang bergejolak.
“Mungkin lebih mendorong indeks lah ya, nanti RNTH itu sendiri juga akan mengikuti,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Rabu (19/3).
Irvan menyebut besarnya dampak buyback terhadap RNTH bergantung pada skala pembelian kembali saham masing-masing emiten.
“Dengan melakukan buyback, kita harapkan harganya bisa recover. Jadi secara teoretically ini bisa naikin indeks,” jelas Irvan.
Irvan menilai kondisi pasar saat ini masih dalam tahap normal. BEI juga belum menetapkan kapan akan kembali mengaktifkan fasilitas short selling yang saat ini masih ditangguhkan.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau ditanya apakah 6 bulan lagi, 9 bulan lagi, terus terang, kita belum menentukan kapan, kalau kita sekarang terpaksa untuk short sell, pasti akan menjadi isu negatif lagi buat market. Nanti kita akan review lah perkembangan marketnya,” ujar Irvan.
Buyback saham telah ditetapkan oleh OJK berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025 tanpa perlu melalui RUPS. Sementara itu, penundaan short selling mengacu pada POJK Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Fasilitas ini akan kembali dibuka setelah pasar dinilai stabil.