Kumparan Logo

BEI Pangkas ARB Jadi 7 Persen, Analis Ingatkan Risiko Antrean Jual Menumpuk

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

Sejumlah analis menilai kebijakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas auto reject bawah (ARB) saham menjadi 7 persen bisa meredam kepanikan pasar dalam jangka pendek.

Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, mengatakan pembatasan ARB bisa memperlambat penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Meski demikian, menurutnya, penyebab utama investor berbondong-bondong menjual saham tetap perlu menjadi perhatian.

“Pasar saham bukan sekadar persoalan seberapa dalam harga boleh turun, melainkan juga seberapa besar keyakinan investor untuk tetap menempatkan modalnya,” kata Hendra, lewat keterangan resminya, Senin (19/10).

Menurut Hendra, batas ARB saham individual perlu dibedakan dari mekanisme trading halt yang berlaku ketika penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai ambang yang ditetapkan bursa.

Dia menilai, penurunan batas ARB dari 15 persen menjadi 7 persen, sementara trading halt IHSG dipicu ketika penurunan indeks mencapai lebih dari 8 persen, secara mekanis peluang IHSG menembus ambang trading halt akibat penurunan harga saham pada perdagangan reguler menjadi jauh lebih kecil.

Namun, Hendra mengingatkan, kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan tekanan jual. Ketika banyak investor ingin menjual saham, tetapi tak tersedia pembeli yang memadai, antrean jual bisa menumpuk pada batas ARB sehingga transaksi tidak terjadi.

“Artinya harga saham terlihat berhenti turun, tetapi bukan berarti tekanan jual telah hilang. Tekanan tersebut bisa terbawa ke hari perdagangan berikutnya, sehingga proses penyesuaian harga berlangsung lebih panjang,” ujarnya.

Karena itu, Hendra menilai kebijakan ARB 7 persen lebih tepat dipandang sebagai instrumen darurat untuk meredam volatilitas, bukan solusi utama untuk memulihkan pasar modal.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, M. Nafan Aji Gusta, menilai penetapan ARB asimetris sebesar 7 persen berfungsi sebagai mekanisme peredam kejutan (shock absorber) untuk menahan kejatuhan harga saham yang terlalu tajam dalam satu hari perdagangan.

“Kebijakan ini memberikan jeda waktu (cooling down) bagi pelaku pasar agar dapat mengevaluasi fundamental emiten secara lebih rasional, sekaligus menekan risiko penurunan drastis pada indeks yang berpotensi memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt),” kata Nafan kepada kumparan.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko penumpukan tekanan jual pada hari berikutnya apabila sentimen negatif yang membayangi pasar belum sepenuhnya terserap melalui penyesuaian harga.

“Kebijakan ARB 7 persen ini tergolong efektif untuk memperhalus (smoothing effect) koreksi IHSG akibat panic selling massal, terutama pada saham-saham berkapitalisasi besar,” kata Nafan.

Sebelumnya, BEI menyesuaikan batas ARB saham menjadi asimetris sebesar 7 persen mulai Senin (19/10). Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan pasar.

Dalam keterangan resminya, BEI menyatakan penyesuaian dilakukan dengan dukungan OJK untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus menjaga volatilitas pasar.

Perubahan tersebut menurunkan batas ARB saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000 dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen.

Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) tidak berubah, yakni 35 persen untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, 25 persen untuk saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000.

Adapun, untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, ketentuan ARA dan ARB tetap sebesar Rp 1.