BEI Pastikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Kecil Bisa Melantai di Pasar Modal

26 April 2021 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi UMKM. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia mendorong para pelaku usaha sektor ekonomi kreatif (ekraf) bisa mencari sumber pendanaan lewat pasar modal. Kepala IDX, Incubator Aditya Nugraha mengatakan pelaku usaha ekraf tidak perlu ragu sebab saat ini bursa telah memfasilitasi usaha skala kecil untuk bisa melantai di pasar modal.
ADVERTISEMENT
Aditya merinci pada 2020 lalu dari total 51 emiten baru yang melantai di bursa sebanyak enam di antaranya merupakan perusahaan dengan aset berskala kecil di bawah Rp 50 miliar. Sementara 18 emiten lainnya merupakan perusahaan menengah dengan aset Rp 50-250 miliar.
“Ini merupakan suatu fakta bahwa perusahan-perusahaan dengan size kecil dan menengah mereka mulai berani mengakses pasar modal untuk mendapatkan pendanaan,” ujar Aditya dalam Webinar Bincang Pasar Modal, Senin (26/4).
Menurut Aditya, sektor ekonomi kreatif berskala kecil sangat dimungkinkan melantai di bursa. Infrastruktur berupa payung hukum untuk mendorong pelaku usaha sektor ekraf masuk pasar modal juga telah tersedia.
Terdapat dua aturan yang menjadi payung hukum bagi pelaku usaha ekraf dalam menawarkan saham kepada publik. Pertama yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK/04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
ADVERTISEMENT
Kedua yaitu POJK 54/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
BEI juga telah memberlakukan peraturan pencatatan baru perusahaan kecil dan menengah yang ingin masuk pasar modal lewat papan akselerasi. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-V) per 22 Juli 2019.
Berdasarkan aturan tersebut perusahaan yang dapat mencatatkan saham di papan akselerasi adalah perusahaan skala kecil dengan aset kurang Rp 50 miliar dan perusahaan skala menengah dengan rentang aset Rp 50 miliar-Rp 250 miliar.
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain aset, BEI juga mengatur perusahaan tersebut tidak boleh dikendalikan langsung dan tidak langsung oleh pengendali dari emiten atau perusahaan publik. Hal ini diatur agar perusahaan besar yang memiliki perusahaan kecil tidak dapat memanfaatkan pencatatan ini untuk mencari modal.
ADVERTISEMENT
Emiten skala kecil dapat menyertakan laporan keuangan teraudit satu tahun terakhir atau sejak berdiri sebagai persyaratan penawaran umum. Sedangkan emiten skala menengah menyertakan audit laporan keuangan selama dua tahun terkahir atau sejak berdiri.
Jangka waktu tersebut lebih singkat dibanding emiten biasa yang harus menyertakan audit laporan keuangan untuk tiga tahun terkahir dalam efek ekuitas dan audit laporan keuangan dua tahun terakhir atau sejak berdiri untuk efek utang atau sukuk.
Emiten skala kecil dapat menggunakan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Sedangkan emiten skala menengah disyaratkan menggunakan SAK dalam audit laporan keuangannya.
Emiten skala kecil juga mendapat pelonggaran berupa kewajiban penangguhan 12 bulan dan 6 bulan bagi perusahaan menengah untuk memenuhi ketentuan terkait organ atau fungsi tata kelola. Emiten skala kecil dan menengah juga tidak wajib mengumumkan prospektus pada surat kabar harian Indonesia dengan peredaran nasional. Prospektus diumumkan dalam situs web emiten atau penjamin emisi efek jika menggunakannya.
ADVERTISEMENT
Menurut Aditya semua kebijakan telah disesuaikan dan dipermudah dengan harapan ke depan akan banyak pelaku usaha ekraf yang melantai di bursa.
“Kemudahan ini diberikan karena di BEI, terminologi UKM berbeda dengan terminologi pada undang-undang yang mengatur UKM. Terminologi yang digunakan di pasar modal adalah aset dan fundrise. Jangan tunggu besar baru IPO tapi jadilah besar karena IPO,” tandasnya.