BEI Resmi Berlakukan Transaksi Short Selling Saham, Begini Penjelasannya

3 Oktober 2024 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kebijakan transaksi saham short selling atau penjualan saham jangka pendek mulai hari ini, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
Short selling ini memiliki dasar aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 Tahun 2020, tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan short selling diterapkan untuk meningkatkan likuiditas dan fair price discovery serta sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat market dalam kondisi bearish.
“Hal ini dapat meningkatkan price discovery atas suatu saham,” kata Irvan pada Selasa (25/6).
Lalu apa itu Short Selling saham?
Berdasarkan paparan Bursa Efek Indonesia pada Kamis (3/10) short selling merupakan strategi transaksi penjualan saham di mana saham tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan.
ADVERTISEMENT
Transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun (bearish) dengan menjual saham di harga yang masih tinggi dan membeli Efek kembali di harga yang lebih rendah.
Tujuan diberlakukannya strategi short selling saham ini agar meningkatkan likuiditas pasar dengan meningkatkan volume transaksi perdagangan saham.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Senin (19/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan ilustrasi sederhana investor yang akan melakukan short selling, yaitu dengan memberikan jaminan sejumlah uang kepada broker atau pialang saham.
Selanjutnya, broker akan memberikan jaminan kepada investor serta jumlah lembar saham pada rentang harga tertentu.
"Misalnya dia ingin memulai menjual saham dari Rp 1 juta, pertama ia harus memberikan jaminan uang sebesar Rp 1,25 juta kepada broker untuk mendapatkan saham pinjaman tersebut," kata dia kepada kumparan, Kamis (3/1).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ilustrasi paparan dari BEI, investor baru mendapat keuntungan saat harga saham turun dalam jangka waktu terntentu. Tentu saja investor akan menjual saham ke pasar pada saat harga awal saat dia mendapat jaminan dari broker.
Misalnya harga saham turun ke Rp 10.000 per lembar dari Rp 12.000 per lembar pada saat ia membeli. Investor memperoleh keuntungan Rp 2.000 per lembar saham.
Setelah mendapat keuntungan, investor akan mengembalikan uang ke broker, lalu ia akan melakukan pinjaman kembali untuk transaksi short selling berikutnya. Adapun periode peminjaman saham selama 20 hari.
Beberapa biaya potongan dalam satu kali transaksi short selling seperti biaya pinjaman efek 20 hari, biaya transaksi jual 0,1433 persen, dan biaya transaksi beli 0,0433 persen.
ADVERTISEMENT
"Net profit 8,9 persen dari nilai short sell," tulis paparan BEI.