Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
BEI Resmi Tunda Short Selling, Berlaku Mulai 25 April 2025
25 April 2025 10:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda transaksi short selling mulai hari ini, 25 April 2025. Kebijakan ini akan berlaku hingga 26 September 2025 alias selama 5 bulan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengumuman BEI, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.
"Bursa melakukan penundaan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 26 September 2025," kata pengumuman tersebut, dikutip Jumat (25/4).
BEI akan mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling; dan
Selanjutnya, BEI tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 26 September 2025.
ADVERTISEMENT
"Penundaan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan pencabutan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Sellingsebagaimana dimaksud huruf 1. dan 2. di atas mulai berlaku sejak 25 April 2025," tutup pengumuman BEI.
Short selling merupakan transaksi penjualan Efek, di mana Efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Sedangkan Intraday Short Selling (IDSS) adalah transaksi short selling yang penyelesaian posisinya dilakukan pada hari bursa yang sama (net-off position di akhir hari).
Dasar aturan transaksi tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 Tahun 2020, tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Terdapat 10 saham yang siap ditransaksikan lewat produk Short Selling dan IDSS yakni PT Alamitri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, OJK menunda implementasi kebijakan Short Selling di pasar modal usai fenomena ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal tahun 2025.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi menjelaskan langkah ini merupakan respons atas kondisi pasar modal terkini.
“OJK akan mengambil kebijakan awal untuk pertama adalah menunda implementasi kegiatan short-sell,” kata Inarno dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan pada Senin (3/3).