BEI Respons 8 Emiten yang Akan Delisting tapi Belum Buyback

15 April 2025 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna di kantornya, Selasa (15/4/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna di kantornya, Selasa (15/4/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna akan memeriksa lagi 8 emiten yang akan delisting dari papan bursa tetapi belum melakukan ketentuan buyback.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang melakukan delisting diwajibkan melakukan buyback saham sebagai bentuk perlindungan kepada investor atau pemegang saham publik.
"Saya mesti cek lagi, ya teman-teman," ucap kepada awak media di Kantor BEI, Jakarta, Selasa (15/4).
Kata Yetna, proses perusahaan delisting dari papan bursa bukan hanya soal hearing. Dalam hearing ini, BEI meminta penjelasan dari emiten terkait alasan delisting dan rencana bisnis perusahaan untuk beberapa tahun ke depan.
Bursa juga melihat dari sisi pengumumannya alias siapa yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner. Jika beneficial owner bermasalah atau didapati adanya kendala, maka BEI akan melakukan pendekatan ke pihak lain.
"Dari ultimate beneficial owner yang pernah diumumkan, nah itulah yang kita cari. Memang tidak gampang kita bisa langsung ketemu. Atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka," imbuh Yetna.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BEI akan menghapus pencatatan (delisting) 10 emiten pada 21 Juli 2025. Tetapi baru dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback saham.
BEI merilis pengumuman delisting di tanggal 19 Desember 2024. Dalam pengumumannya, BEI telah menetapkan batas penyampaian keterbukaan informasi buyback pada 18 Januari 2025.
Kedua emiten itu adalah, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) yang telah melakukan keterbukaan informasi rencana buyback.
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/2024 di Pasal 8 Ayat 3, emiten delisting harus melakukan buyback saham 30 hari setelah pengumuman buyback.
10 Perusahaan Delisting
PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
PT Hanson International Tbk (MYRX)
ADVERTISEMENT
PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
PT Nipress Tbk (NIPS)
PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)