BEI Respons Kasus Influencer yang Gagal Kelola Dana Investasi Saham Rp 71 Miliar

4 Juli 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan para investor untuk tidak terjebak iming-iming influencer saham dengan imbal hasil besar. Hal itu merespons Ahmad Rafif Raya atau ARR, influencer yang diduga gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp 71 miliar.
ADVERTISEMENT
ARR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.
Dirinya juga menyebut, beberapa tahun ini BEI memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasa modal.
“Pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada followers mereka tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/7).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Senin (19/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Dengan begitu, mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK.
ADVERTISEMENT
Jeffrey juga menyebut, BEI secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. “Tahun lalu saja tidak kurang dari 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders,” katanya.
“Kami senantiasa mengimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” tambah Jeffrey.

OJK Panggil Ahmad Rafif Raya

Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto memastikan Satgas PASTI akan memanggil ARR untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Panggilan kita layangkan hari ini. Namun untuk sanksi dan tindakan, tentunya menunggu hasil permintaan keterangan/klarifikasi dari yang bersangkutan. Mohon ditunggu perkembangannya," kata Hudiyanto kepada kumparan, Kamis (4/7).
Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan database perizinan perorangan di OJK, ARR memang memiliki izin di OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek.
ADVERTISEMENT
"Namun, kegiatan investasi di pasar modal tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus melalui suatu badan hukum (perusahaan) berizin dari OJK," kata dia.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

PT Waktunya Beli Saham Tak Terdaftar OJK

Terkait dengan status legalitas PT Waktunya Beli Saham, berdasarkan database perizinan kelembagaan di OJK, PT Waktunya Beli Saham (pemilik akun @waktunyabelisaham) tidak tercatat dalam perizinan apa pun, baik sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, dan sebagainya.
Akun media X bernama @profesor_saham sebelumnya menyebut ada influencer yang gagal mengelola dana investasi saham senilai Rp 71 miliar. Dalam tangkapan layar ditunjukkan terdapat notulensi investor per 23 Juni 2024, menyebut kinerja transaksi sepanjang bulan Juni mendapat untung hingga 111 persen menjadi Rp 546 juta. Sehingga per 23 Juni dana yang dikumpulkan dari sistem titip dana tersebut mencapai Rp 1,037 miliar.
ADVERTISEMENT
Hudiyanto mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran-tawaran investasi dengan memastikan legalitasnya di OJK.
"Masyarakat agar makin waspada terhadap tawaran-tawaran investasi dengan cara memastikan aspek legalitasnya ke OJK. Salah satu caranya dengan menanyakan ke layanan konsumen dan masyarakat, Kontak OJK, dengan nomor telepon 157," tegasnya.