BEI Revisi Aturan Full Call Auction, Emiten BREN Lolos & Saham Langsung Menguat

21 Juni 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLTP Star Energy, anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Foto: Dok. Star Energy
zoom-in-whitePerbesar
PLTP Star Energy, anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Foto: Dok. Star Energy
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi kriteria bahwa saham di Papan Pemantauan Khusus (PPK) dapat keluar setelah 7 hari bursa dibandingkan ketentuan sebelumnya selama 30 hari berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Perubahan aturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) berlaku efektif pada perdagangan Jumat (21/6).
Sebanyak 6 saham keluar dari PPK dengan mekanisme full call auction (FCA), termasuk PT Barito Renewable Energy Tbk (BREN), PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), dan PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA).
“Kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 hari Bursa,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers, dikutip Jumat (21/6).
Ilustrasi Gedung BEI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Agar saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 yaitu jika selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51, saham harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50,00 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.
ADVERTISEMENT
Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
“Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham,” tutur Kautsar.
Usai BEI merevisi aturan FCA, saham BREN langsung melesat. Berdasarkan data RTI, saham BREN ditutup naik 7,69 persen ke posisi 9.200 per lembar. Pagi tadi, BREN bahkan sempat sentuh ke level tertingginya, 9.500. Market cap tercatat di posisi Rp 1.217 triliun.
ADVERTISEMENT