Kumparan Logo

BEI Revisi Metode Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi, 51 Emiten Dipantau

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, (12/12/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, (12/12/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi metode penentuan High Shareholding Concentration (HSC) atau emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi, yakni kondisi ketika sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh sejumlah entitas atau pihak tertentu.

Direktur Utama (Dirut) BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan penambahan metodologi ini bagian dari komitmen BEI bersama self-regulatory organization (SRO) lainnya dalam melanjutkan reformasi pasar modal RI.

"Kami menambahkan satu kriteria yaitu kriteria price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7).

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam diskusi bersama media di Kantor BEI, Jakarta pada Senin (13/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Jeffrey menjelaskan, price impact ratio dihitung berdasarkan perubahan harga saham terhadap velocity, yakni rata-rata volume transaksi dibandingkan jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Saham dengan volume transaksi rendah namun mengalami perubahan harga yang besar bakal menghasilkan price impact ratio yang tinggi dan selanjutnya disaring untuk melihat ada tidaknya indikasi HSC.

Kata Jeffrey, evaluasi menggunakan kriteria price impact ratio bakal dilakukan secara berkala setiap 3 bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama BEI. Sementara itu, trigger factors dari fungsi pengawasan tetap dijalankan secara insidental terhadap seluruh saham.

Ilustrasi investasi saham. Foto: Mahardika Argha/Shutterstock

BEI mencatat ada 171 saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun yang menjadi objek evaluasi menggunakan indikator baru.

Dari proses penyaringan, sebanyak 37 saham baru dinilai memiliki indikasi HSC, sehingga total saham dalam daftar HSC menjadi 51 emiten.

"Ini tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran atas ketentuan dan peraturan di bursa atau di pasar modal," ucap Jeffrey.