Kumparan Logo

BEI Sebut 8 Sekuritas Belum Ikut Uji Coba Penghapusan Harga Minimum Saham Rp 50

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, (12/12/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, (12/12/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap sebanyak 8 anggota bursa (AB) atau sekuritas belum berpartisipasi dalam uji coba rencana penghapusan batas harga minimum saham Rp 50 per lembar.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan uji coba tersebut bagian dari persiapan penerapan kebijakan baru. BEI juga tengah memastikan kesiapan seluruh AB sebelum kebijakan penghapusan harga minimum saham diberlakukan.

"Rencana penghapusan harga minimum juga sedang berjalan. FGD-nya sudah jalan, mock trading sudah mulai dilakukan. Kesiapan dari anggota Bursa sedang kami mintakan seluruh anggota Bursa untuk menyampaikan laporan kepada kami terkait dengan kesiapan tersebut," kata Jeffrey kepada wartawan di gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8).

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam diskusi bersama media di Kantor BEI, Jakarta pada Senin (13/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Jeffrey menyebut hasil uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, masih ada 8 AB yang belum ikut berpartisipasi dalam uji coba tersebut. Meski demikian, ia tidak menyebut siapa saja sekuritasnya.

"Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ujarnya.

BEI memang berencana menghapus batasan harga minimum saham Rp 50 per lembar. Kebijakan ini untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik di pasar modal.

Saat ini, BEI menetapkan batas harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di pasar reguler sebesar Rp 50 per saham.

Dengan penghapusan batas tersebut, harga saham nantinya berpotensi diperdagangkan di bawah Rp 50, termasuk hingga Rp 1 per saham, sesuai dengan mekanisme perdagangan yang akan ditetapkan BEI.