BEI Siapkan Empat Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon

13 September 2023 22:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan empat mekanisme perdagangan di bursa karbon. Hal ini seiring BEI menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai ketentuan dalam Surat Edaran OJK nomor 12/2023.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan empat mekanisme tersebut antara lain pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan pasar marketplace. Pasar reguler sama seperti perdagangan saham, di mana pengguna jasa dapat menyampaikan tawaran dan permintaan.
"Pasar lelang merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek seperti IPO. Dan pasar negosiasi jika sudah memiliki perjanjian di luar, dapat ditransaksikan dengan pihak yang sudah confirm melalui bursa karbon," kata Jeffrey kepada wartawan, Rabu (13/9).
Sementara itu pasar negosiasi mewadahi transaksi dengan pihak yang sudah melalui Bursa Karbon apabila telah memiliki perjanjian di luar. Sedangkan pasar marketplace sama seperti umumnya di mana proyek dapat dilihat dan pembeli dapat menyampaikan tawarannya.
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Dapat kami sampaikan juga bahwa persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan SDM serta persiapan lainnya," kata Jeffrey.
ADVERTISEMENT
BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SE OJK tersebut. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional, dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023.