Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
BEI soal Dugaan Keuangan WIKA & WSKT Dipoles: Ada Perubahan Standar Akuntansi
28 Juni 2023 13:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan Bursa tidak berwenang jika terjadi sesuatu yang membutuhkan investigasi dan paksaan. BEI mengambil andil dalam klarifikasi.
"Ada 1 (emiten) yang sudah melakukan perubahan atau re-statement atas laporan keuangan akibat penyajian atau perbedaan standar akuntansi yang dianut akan menimbulkan perubahan dari sisi angka, hal ini diwajibkan untuk re-statement," kata Nyoman dalam konferensi pers RUPS BEI virtual, Rabu (28/6).
Nyoman meminta publik untuk membedakan laporan keuangan emiten yang terjadi kesalahan sehingga dalam proses investigasi dan akibat perubahan standar akuntansi.
"Kami yakinkan kami mengikuti perkembangan dan kami monitor terus," ujarnya.
BEI menghormati proses investigasi yang sedang berjalan. Publik dapat melihat hasil pemanggilan manajemen melalui kanal BEI.
ADVERTISEMENT
"Kami masih tunggu perkembangannya, sehingga publik dapat informasi yang valid. kalau ada investigasi sedang berlangsung atau belum ada investigasinya, kita tunggu perkembangannya," imbuh Nyoman.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bakal bersikap tegas terhadap ulah Waskita Karya dan Wijaya Karya yang diduga memoles kinerja keuangannya.
Erick mengatakan, belajar dari kasus serupa yang dialami PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di mana maskapai tersebut sempat dilaporkan melakukan manipulasi laporan keuangan dan telah ditindak pidana.
"Sama juga, kalau ada laporan keuangan yang dipalsukan tidak hanya di Waskita dan WIKA, sudah pasti kita akan lakukan yang namanya tindakan hukum keras," tutur Menteri BUMN, Erick Thohir di kompleks parlemen, Kamis (15/6).
Dia menuturkan, Kementerian BUMN tidak akan tebang pilih dalam menindak pidana perusahaan pelat merah. Hal ini lantaran menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa kita tidak boleh memandang bulu kalau masalah hukum-hukum yang tentu menjadi kepercayaan publik jatuh, apalagi kalau melanggar," tandas Erick.