BEI Terapkan Aturan Free Float 7,5 Persen, 78 Emiten Berpotensi Delisting

31 Januari 2024 8:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan aturan kewajiban minimum saham beredar di publik atau free float minimal 7,5 persen dari jumlah saham tercatat mulai Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu kriteria emiten yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. Berdasarkan pemantauan Bursa, terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan/atau jumlah pemegang saham.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bursa memasukkan perusahaan tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 emiten tersebut masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus terlebih dahulu karena kriteria lainnya.
“BEI dapat melakukan suspensi efek terhadap perusahaan tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa suspensi efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting,” tulis Kautsar dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan tercatat yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan dikenakan notasi khusus di Kode perusahaan tercatat yaitu notasi ‘X’.
Dengan masuknya emiten dalam Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan notasi khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari perusahaan tercatat tersebut.
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
BEI telah menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
“Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham,” kata Kautsar.
Persyaratan emiten tetap tercatat di BEI adalah jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 lembar saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
ADVERTISEMENT
BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai dengan Desember 2023. Dengan relaksasi ini, emiten diharapkan memiliki cukup waktu dalam melakukan hal-hal yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
BEI juga melakukan berbagai upaya agar perusahaan tercatat segera memenuhi persyaratan free float dan jumlah pemegang saham dimaksud, di antaranya adalah dengan melakukan sosialisasi, menyampaikan reminder, serta melakukan diskusi secara langsung kepada perusahaan tercatat.