BEI Terapkan Batasan Auto Reject untuk Tenangkan Pasar Saham, Berikut Rinciannya

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan batasan Auto Rejection (auto reject) dalam rangka mendinginkan pasar saham yang tengah memanas, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 6,58 persen dalam sehari.
Pada perdagangan Senin (9/3), IHSG ditutup tersungkur 361,731 poin (6,58 persen) ke 5.136,809. Sementara indeks LQ45 ditutup anjlok 73,279 poin (8,26 persen) ke 813.753.
Bahkan sejak awal tahun 2020 sampai dengan kemarin, IHSG turun hingga 18,46 persen.
Auto rejection berlaku jika harga saham naik atau turun secara drastis dalam rentang waktu tertentu.
Dengan terus turunnya IHSG, maka BEI menerapkan batasan auto rejection.
Dalam kebijakan baru ini, maka harga saham tidak bisa turun lebih dari 10 persen dalam sehari, jika melebihi angka itu, maka akan terkena auto rejection atau penolakan otomatis oleh sistem JATS (Jakarta Automated Trading System). Ini berlaku untuk Auto Reject Bawah (ARB). Sementara Auto Reject Atas (ARA) masih berlaku ketentuan yang sama yaitu 20-35 persen sesuai fraksi harga.
Terkait hal itu, menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Auto Rejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:
Berikut Aturan Auto Rejection yang baru:
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
Lebih dari 35 persen (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp 200 (dua ratus rupiah);
Lebih dari 25 persen (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Lebih dari 20 persen (dua puluh perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Aturan Auto Rejection yang lama:
Rp 50 - Rp 200 naik atau turun lebih dari 35 persen dalam sehari.
Rp 200 - Rp 5.000 naik atau turun hingga lebih dari 25 persen dalam sehari.
Di atas Rp 5.000 naik atau turun lebih dari 20 persen.
