BEI Terapkan Batasan Auto Reject untuk Tenangkan Pasar Saham, Berikut Rinciannya

10 Maret 2020 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan batasan Auto Rejection (auto reject) dalam rangka mendinginkan pasar saham yang tengah memanas, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 6,58 persen dalam sehari.
ADVERTISEMENT
Pada perdagangan Senin (9/3), IHSG ditutup tersungkur 361,731 poin (6,58 persen) ke 5.136,809. Sementara indeks LQ45 ditutup anjlok 73,279 poin (8,26 persen) ke 813.753.
Bahkan sejak awal tahun 2020 sampai dengan kemarin, IHSG turun hingga 18,46 persen.
Auto rejection berlaku jika harga saham naik atau turun secara drastis dalam rentang waktu tertentu.
Dengan terus turunnya IHSG, maka BEI menerapkan batasan auto rejection.
Dalam kebijakan baru ini, maka harga saham tidak bisa turun lebih dari 10 persen dalam sehari, jika melebihi angka itu, maka akan terkena auto rejection atau penolakan otomatis oleh sistem JATS (Jakarta Automated Trading System). Ini berlaku untuk Auto Reject Bawah (ARB). Sementara Auto Reject Atas (ARA) masih berlaku ketentuan yang sama yaitu 20-35 persen sesuai fraksi harga.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Auto Rejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:
Ilustrasi bermain saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berikut Aturan Auto Rejection yang baru:
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:
ADVERTISEMENT
Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Ilustrasi bermain saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Aturan Auto Rejection yang lama: